
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut akan diperiksa untuk kesekian kalinya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024, atau era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Yaqut.
Meski demikian, ia belum mengungkapkan secara rinci terkait waktu pemeriksaan tersebut. “Minggu ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.Baca Juga: KPK Jamin Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji era Jokowi Berjalan Mulus hingga Penuntutan
Asep menjelaskan, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Yaqut sejak pekan lalu. Namun, kepastian waktu pemeriksaan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
“Kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya. Kemungkinan di minggu ini, kalau tidak salah ya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut akan difokuskan pada pendalaman terkait dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut.
Mengingat, Yaqut merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK keluar negeri dalam pengusutan kasus tersebut. “Terkait dengan masalah kerugian negara. (Pemeriksaan) akan fokus ke sini ya. Ditunggu saja,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa Yaqut pada Senin (1/9) lalu. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Yaqut pada tahap penyidikan.
Sebelumnya, ia juga sempat diperiksa pada Kamis (7/8) ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Sesuai UU, kuota haji seharusnya dibagi masing-masing 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun, Kementerian Agama melakukan diskresi terhadap kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata alias 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah.
Praktik itu diduga dilakukan agar jamaah dapat berangkat di tahun yang sama tanpa harus antre, dengan syarat memberikan uang pelicin untuk mendapatkan kuota tersebut.
Selain mencegah Yaqut, KPK juga telah mencegah mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) dari bepergian ke luar negeri.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
