Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 Miliar, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta