Pengacara Maqdir Ismail membawa segepok uang dolar Amerika Serikat senilai USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).
08 September 2025, 18.22 WIB
10 Juli 2025, 06.29 WIB
09 Juli 2025, 23.35 WIB