Logo JawaPos
 - Image
09 November 2022, 21.54 WIB

Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Didakwa Berikan Suap USD 35 Juta

Konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, Agus Susetyo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11). - Image

Konsultan pajak PT Jhonlin Bharatama, Agus Susetyo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11).

Editor: Banu Adikara
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore