
Detik-detik penangkapan pelaku pembegalan berinisial A di tempat tinggalnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (4/12). (Istimewa)
JawaPos.com - Seorang seniman tato di kawasan Kota Tua Jakarta berinisial A, 37, kini harus berhadapan dengan hukum. Bukan karena karyanya, melainkan karena nekat melakukan aksi pembegalan di jalanan.
Tersangka A diketahui telah melakukan dua kali aksi penjambretan (residivis). Aksi kedua sekaligus yang terakhir dilakukan di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (3/12) sore.
Unit Reskrim Polsek Tambora bergerak cepat usai aksi pembegalan ini viral. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi meringkus A di tempat tinggalnya di Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (4/12).
"Pelaku sudah kita amankan. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, A merupakan residivis untuk hal yang sama, penjambretan kurang lebih dua kali. Untuk pekerjaannya, A ini seniman tato di wilayah Kota Tua, Tamansari," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara.
Saat diinterogasi oleh penyidik, A mengaku melakukan aksi kejahatan tersebut karena membutuhkan uang untuk keperluan anak. Pelaku mengungkapkan bahwa pekerjaannya sebagai artis tato Kota Tua memiliki penghasilan yang tidak menentu, sehingga ia harus "nyambi" menjadi tukang parkir untuk menyambung hidup.
"(Pendapatan sebagai artis tato) Enggak tentu. Makanya kadang nyambi jadi tukang parkir juga," kata Sudrajat.
Dalam aksi terakhirnya di Tambora, A beraksi bersama seorang temannya yang kini masih buron. Kejadian bermula saat korban yang mengendarai motor berhenti di lampu merah, kemudian dipepet oleh kedua pelaku.
"Jadi ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh kedua orang yang berusaha untuk merampas harta atau benda kepemilikan dari pengendara motor. Namun yang dapat diambil adalah HP dari korban tersebut," jelas Sudrajat.
Saat beraksi, A berhasil merebut ponsel korban. Namun, ponsel itu tidak sempat ia jual. Pria yang seluruh tubuhnya dipenuhi tato itu menyadari ada kamera yang menyorot aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga masih memburu pelaku pembegalan lainnya.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
