Logo JawaPos
Author avatar - Image
31 Oktober 2025, 03.30 WIB

Pramono Ingin segera Operasikan RDF Plant Rorotan, Timbunan Sampah Bakal jadi "Harta Karun" untuk Energi

Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan bisa jadi solusi permasalahan sampah di Ibu Kota Jakarta. (istimewa) - Image

Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan bisa jadi solusi permasalahan sampah di Ibu Kota Jakarta. (istimewa)

JawaPos.com - Gubernur DKI Pramono Anung ingin segera menuntaskan masalah sampah di Jakarta. Terlebih, produksi sampah harian di Jakarta sudah mencapai 8.000 ton. Salah satunya, dengan segera mengoperasikan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan, Jakarta Utara.

Gubernur DKI Pramono Anung menuturkan, teknologi RDF Plant Rorotan itu sedang proses pengujian saat ini. "Untuk (RDF) Rorotan, itu sedang commissioning, dan mudah-mudahan akan berjalan dengan baik," terangnya.

Menurutnya, dengan dioperasikan teknologi itu nantinya akan terwujud waste to energy di sana. "Saya yakin, persoalan sampah di Jakarta yang dulu menjadi persoalan bagi masyarakat, akan menjadi harta karun kedepannya," ujarnya.

Hal itu disampaikannya karena hasil pengolahan teknologi itu juga bisa dijual kepada swasta. Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan, teknologi RDF itu juga bisa mendukung rencana DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang suka membakar sampahnya. Padahal, tindakan membakar sampah itu bisa menyebabkan polusi udara, hingga merusak kesehatan dan lingkungan.

Memang, sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI ingin ada payung hukum untuk memberikan sanksi bagi masyarakat yang masih membakar sampahnya di Jakarta. Dengan begitu, ada efek jera.

Menanggapi rencana itu, Pramono mengakui, di Jakarta harus ada aturan main. Oleh karena itu, dia mendukung rencana pembuatan payung hukum tersebut.

"Jakarta ini kan kota yang harus tetap pada aturan main. Semua hal yang berkaitan dengan seperti itu tentunya harus memang betul ada payung hukumnya," tambahnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto menyebutkan, jajarannya tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah itu muncul menyusul meningkatnya laporan warga terkait dampak pembakaran sampah terhadap udara, kesehatan, dan lingkungan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore