
Pesepeda saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Ang
