Logo JawaPos
Author avatar - Image
30 Desember 2025, 15.51 WIB

Bukan Main! Danielle Terancam Denda Rp1,26 Triliun usai Tinggalkan NewJeans

Danielle terancam penalti hingga triliunan rupiah. (Instagram @newjeans_official) - Image

Danielle terancam penalti hingga triliunan rupiah. (Instagram @newjeans_official)

JawaPos.com - Keputusan Danielle untuk keluar dari NewJeans kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai potensi penalti kontrak yang nilainya mencapai ratusan miliar won.

Informasi ini mencuat usai agensi ADOR secara resmi mengonfirmasi pemutusan kontrak eksklusif sang idol.

Pada tanggal 29 Desember 2025, ADOR merilis pernyataan resmi yang menyebut bahwa pihaknya telah menentukan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan Danielle sebagai anggota NewJeans maupun sebagai artis di bawah naungan agensi.

Berdasarkan keputusan tersebut, ADOR mengirimkan pemberitahuan pemutusan kontrak eksklusif kepada Danielle.

Dalam pernyataannya, ADOR juga mengungkap rencana untuk menuntut pertanggungjawaban salah satu keluarga Danielle dan mantan CEO Min Hee Jin yang disebut memicu perselisihan dan menghambat aktivitas serta kembalinya NewJeans.

Menurut laporan Allkpop, seorang pejabat ADOR menjelaskan bahwa Danielle diduga telah menandatangani kontrak yang bertentangan dengan perjanjian eksklusifnya atau melakukan aktivitas hiburan secara independen tanpa persetujuan agensi.

Meski pihak agensi telah meminta klarifikasi dan perbaikan, tidak ada langkah korektif yang diambil dalam batas waktu yang ditentukan. Hal tersebut akhirnya mendorong ADOR untuk mengirimkan surat pemutusan kontrak.

Sementara itu, terkait denda dan tuntutan ganti rugi belum diumumkan secara resmi, ADOR menyebut bahwa perhitungannya akan mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Spekulasi pun berkembang bahwa jumlah penalti bisa mencapai 108 Miliar Won atau setara dengan Rp1,26 Triliun.

Bulan lalu, pengacara Ahn Hee Chul dari firma hukum DLG memperkirakan bahwa satu anggota NewJeans berpotensi menghadapi penalti sebesar itu.

Perhitungan ini berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan ADOR dan sisa masa kontrak yang masih berlaku namun ia mencatat bahwa pengadilan memiliki kewenangan untuk menurunkan jumlah ganti rugi apabila tidak adil. (*)

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore