JawaPos.com - Rumor mengenai kondisi Kris Wu kembali mencuat ke publik, namun kali ini pihak kepolisian Tiongkok turun tangan untuk memberikan klarifikasi tegas.
Mantan anggota EXO yang kini tengah menjalani hukuman 13 tahun penjara tersebut kembali menjadi pusat perhatian setelah beredar kabar bahwa ia meninggal selama masa tahanan. Namun, aparat keamanan Jiangsu dengan cepat membantah seluruh spekulasi tersebut.
Melansir laman Soompi, dalam pernyataan resmi, pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi mengenai kematian Kris Wu adalah hoaks.
Mereka menyatakan bahwa semua laporan yang beredar secara online tidak memiliki dasar yang valid dan hanya sekadar rumor yang kembali menyebar tanpa bukti. Polisi juga meminta publik untuk berhenti mempercayai dan menyebarkan kabar tersebut secara sembarangan, mengingat dampak luas yang dapat ditimbulkannya.
Media Tiongkok menambahkan bahwa ini bukanlah kali pertama isu serupa muncul. Bahkan, rumor kematian seperti ini telah muncul untuk ketiga kalinya, menambah daftar panjang informasi palsu yang mengikuti perjalanan kasus Kris Wu sejak ia resmi ditahan.
Kris Wu, yang memulai debut sebagai anggota EXO pada tahun 2012 sebelum hengkang dua tahun kemudian, terus menjadi figur kontroversial di mata publik.
Rumor terbaru dipicu oleh unggahan seseorang di media sosial yang mengaku pernah mendekam di penjara yang sama dengan Kris Wu.
Dalam unggahannya, individu tersebut mengklaim bahwa Kris dibunuh karena tidak memenuhi “permintaan” dari kelompok geng di dalam penjara.
Cerita tersebut kemudian berkembang liar hingga menimbulkan spekulasi lain seperti dugaan perdagangan organ, yang semakin memperburuk penyebaran informasi tanpa validasi.
Untuk memperjelas, kasus hukum Kris Wu sudah diputuskan pada tahun 2022, di mana ia dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan atas kasus pemerkosaan dan 1 tahun 10 bulan atas dakwaan mengumpulkan orang untuk melakukan tindakan seksual tidak senonoh, sehingga total masa hukumannya menjadi 13 tahun.
Sesuai keputusan pengadilan, setelah ia menyelesaikan hukuman penjara, ia tidak akan diperbolehkan tetap tinggal di Tiongkok dan akan langsung dideportasi ke Kanada, negara tempat ia tumbuh dan menjadi warga negara.
Dengan pernyataan resmi dari pihak kepolisian, rumor kematian Kris Wu kembali dipastikan tidak memiliki kebenaran.
Pihak berwenang berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu liar yang tidak memiliki dasar faktual.