Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 Oktober 2025, 18.12 WIB

Polisi Mungkin Akan Mengajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Pimpinan HYBE Bang Si Hyuk

Bang Si Hyuk. (Allkpop)


JawaPos.com - Polisi dilaporkan sedang melakukan peninjauan hukum terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal oleh pimpinan HYBE, Bang Si Hyuk.

Spekulasi yang berkembang mengatakan bahwa, surat perintah penangkapan Bang Si Hyuk mungkin akan diajukan polisi.

Menurut Allkpop, dalam jumpa pers rutin kepolisian pada tanggal 20 Oktober, seorang perwakilan dari Unit Investigasi Kejahatan Besar Kepolisian Metropolitan Seoul angkat suara perihal spekulasi tersebut.

"Sebagaimana dilaporkan, pemeriksaan tambahan telah dilakukan, dan kami sedang menganalisis secara menyeluruh materi dan kesaksian yang dikumpulkan. Kami juga sedang melakukan peninjauan hukum."

Namun, polisi menambahkan bahwa belum ada kemajuan signifikan dalam penyelidikan sejak dua putaran pemeriksaan Bang Si Hyuk sebelumnya.

Bang Si Hyuk saat ini sedang diselidiki atas dugaan penipuan investor HYBE pada tahun 2019 dengan mengklaim perusahaan tidak berencana untuk go public.

Sementara diam-diam, HYBE mengatur penjualan saham kepada dana ekuitas swasta, yang merupakan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.

Ketika perusahaan kemudian melanjutkan IPO, dana ekuitas swasta menjual sahamnya dan dilaporkan membagi keuntungan sekitar 190 miliar KRW atau sekitar Rp2,2 triliun dengan Bang si Hyuk, sesuai kesepakatan sebelumnya.

Di lain sisi, Dikutip dari Allkpop, pengacara Jung Tae Won dari LKB & Partners menjelaskan kasus tersebut.

"Masalah utama dalam kasus pimpinan Bang adalah dugaan pelanggaran Pasal 178 Undang-Undang Pasar Modal, yang melarang perdagangan curang dan tidak adil."

"Masalahnya terletak pada fakta bahwa ia menyangkal rencana pencatatan apa pun, lalu menjual saham dan mendapatkan keuntungan setelah pencatatan terjadi," ungkap Jung Tae Won.

Polisi yang memulai penyelidikan akhir tahun lalu telah menggerebek kantor pusat HYBE dan Bursa Efek Korea di Distrik Yeongdeungpo, Seoul.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore