Ambil Tindakan Hukum Tegas, Agensi Gong Yoo Umumkan Putusan Hukum terhadap Pelaku Penyebar Fitnah: Dihukum Penjara dan Masa Percobaan
Agensi Gong Yoo ambil tindakan hukum tegas, pelaku fitnah dijatuhi hukuman penjara dan masa percobaan. (Instagram/@gongyoo_official)
Editor: Hanny Suwindari