Logo JawaPos
Author avatar - Image
27 Februari 2026, 21.16 WIB

Bolehkah Berpelukan dan Berciuman dengan Istri Saat Puasa Ramadhan?

Menurut Psikologi, Inilah Kekuatan Pelukan: Begini Cara Sentuhan Fisik Mempengaruhi Otak dan Emosimu Secara Positif (Freepik/drobotdean)

JawaPos.com - Bulan Ramadhan menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan kualitas ibadah, termasuk menjaga perilaku selama berpuasa.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di masyarakat adalah, apakah berpelukan dan berciuman dengan istri saat puasa bisa bikin ibadah puasa batal?

Untuk menjawab persoalan ini, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, Ahmad Fatoni, Lc., M.Ag, menjelaskan bahwa secara hukum Islam, pelukan dan ciuman antara suami istri tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, tidak melakukan hubungan intim atau menimbulkan keluarnya mani yang membatalkan puasa.

“Berpelukan dengan istri atau hanya mencium kening yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa. Ini sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah bahwa beliau mencium dan berpelukan ketika puasa, namun mampu mengendalikan birahinya," kata Ahmad Fatoni kepada JawaPos.com.

Pernyataannya tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan dari Aisyah RA:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

"Nabi SAW mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Selain itu, lanjut Ahmad Fatoni, terdapat hadis dari Umar bin Khattab yang semakin mempertegas bahwa ciuman tidak membatalkan ibadah puasa.

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: هَشِشْتُ فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا، قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ، فَقَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ، قَالَ: فَمَهْ؟

“Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium istri saya. Kemudian saya datang kepada Nabi SAW dan berkata: ‘Hari ini saya melakukan hal yang besar, saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Nabi SAW bersabda: ‘Bagaimana menurutmu jika engkau berkumur dengan air saat puasa?’ Aku menjawab: ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW bersabda: ‘Kalau begitu, mengapa engkau bertanya?’”. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Dari dua hadis tersebut di atas, menurutnya, para ulama memahami bahwa pelukan dan ciuman antara pasangan suami istri tidak membatalkan puasa selama tidak berujung pada hubungan biologis atau keluarnya mani.

Meski tidak membatalkan puasa secara langsung, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa pelukan dan ciuman sebaiknya dihindari selama puasa karena bisa menjadi masalah apabila membangkitkan nafsu dan hal itu kemudian menjurus ke interaksi seksual, bahkan berpotensi menyebabkan terjadinya ejakulasi.

Dalam kondisi seperti ini, sebagian ulama mengkategorikannya sebagai makruh. Artinya, perbuatan tersebut sebaiknya dihindari, meski tidak otomatis membatalkan puasa selama tidak terjadi hal-hal yang membatalkan.

Hukum makruh tidak memengaruhi sah atau tidaknya puasa. Jika suami istri berpelukan atau berciuman di siang hari Ramadhan dan tidak terjadi apa-apa setelahnya, puasanya tetap sah. Intinya, berpelukan, berciuman, atau bersentuhan ringan tidak membatalkan puasa," paparnya.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore