Logo JawaPos
Author avatar - Image
29 Januari 2026, 18.16 WIB

Wamenhaj Dahnil: Tidak Semua Peserta Diklat PPIH Pasti Lulus jadi Petugas Haji

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Makodau I, Kamis (30/1/2026). (Bayu Putra/JawaPos.com - Image

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak di Makodau I, Kamis (30/1/2026). (Bayu Putra/JawaPos.com

JawaPos.com - Masa pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon petugas haji dari PPIH Arab Saudi akan berakhir besok (30/1).

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengingatkan, Diklat merupakan bagian dari proses seleksi petugas haji. Dalam perjalanannya, bisa saja ada peserta yang tidak lolos dan dipulangkan.

Sedikitnya sudah ada enam calon petugas haji yang dipulangkan dan tidak lolos karena berbagai sebab. Salah satunya karena tidak memenuhi syarat Istithaah kesehatan.

"Ada yang ternyata MCU-nya (medical check up) penyakit jantung, bahkan ada yang harus dipasang ring. Kemudian rekomendasi dokter itu tidak bisa ikut, kemudian dicopot," terang Dahnil di lapangan Makodau I Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Kamis (29/1).

Dia menjelaskan, saat calon petugas haji yang lolos seleksi awal masuk barak untuk menjalani Diklat, nasib mereka sepenuhnya menjadi wewenang tim pelatih. Termasuk penilaian kelayakan untuk menjadi petugas haji.

"Pak Menteri dan saya tidak pernah ikut campur terkait dengan kriteria dan standar penilaian mereka," lanjut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. 

Kriteria penilaian bisa bermacam-macam. Misalnya kehadiran, yang semuanya diharapkan full 100% bisa mengikuti. Lalu ada kedisiplinan, ketertiban, dan kriteria-kriteria lainnya.

"Yang paling penting ini satu: jangan sampai kemudian niatnya itu adalah nebeng naik haji. Nggak boleh itu kemudian nebeng naik haji," tutur Dahnil.

Karena itu, tim pelatih yang berasal dari unsur TNI dan Polri dipersilakan melakukan penilaian tanpa campur tangan personal Kemenhaj. Prinsipnya, semua calon petugas haji statusnya setara.

"Tidak satupun anggota atau peserta (calon petugas haji) yang harus diistimewakan," tegas Dahnil.

Para peserta datang dari berbagai latar belakang, TNI, Polri, ustaz, dosen, bahkan guru besar. Ketika masuk barak, tidak ada lagi yang menggunakan statusnya di luar. Semuanya menanggalkan jabatan dan menyandang status Baru, calon petugas haji.

Karena itu, wajar bila ada yang langkahnya terhenti di tengah jalan. "Tidak semua peserta diklat itu pasti lulus. Pasti ada yang harus berhenti di jalan atau dikeluarkan," ucap Dahnil. Tentu berdasarkan penilaian instruktur. 

Prinsipnya, imbuh Dahnil, tidak ada calon petugas haji yang boleh diistimewakan dengan alasan apapun. Karena pada akhirnya mereka adalah pelayan bagi jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore