
Ilustrasi Logo OJK. Sumber: ANTARA
JawaPos.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif denda Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial atau influencer pasar modal berinisial BVN. Sanksi tersebut diberikan setelah BVN terbukti manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial.
"Penetapan sanksi ini menjadi bukti komitmen OJK dalam memperketat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Ismail menyampaikan bahwa BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga pada sejumlah saham selama periode 2021–2022. Saham-saham yang terlibat antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021.
Meliputi PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN diketahui melakukan pola transaksi manipulatif dengan memasang order beli dan jual melalui beberapa rekening efek. Praktik tersebut menciptakan pembentukan harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.
Tak hanya itu, BVN juga aktif menyampaikan informasi, rencana pembelian saham, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu lewat media sosial. Di saat bersamaan, ia melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
"Tindakan ini menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor lain," jelasnya.
Atas perbuatannya, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini bagian dari komitmen memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik pada industri pasar modal Indonesia.
"OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagai upaya mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan," tandasnya. (*)

Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari Ini, 2 Maret 2026 untuk Surabaya dan Sekitarnya
John Herdman Full Senyum! 2 Pemain Timnas Indonesia, Kevin Diks dan Justin Hubner Cetak Gol di Eropa
Resep Strawberry Cheese Milk, Ide Jualan Takjil Ramadhan yang Segar dan Potensial Laris
Sriwijaya FC Resmi Degradasi ke Liga Nusantara, Ini Deretan Prestasi Laskar Wong Kito
Polemik Panas Terkait Musala di Bekasi Sampai ke DPR, Kini Berakhir Damai
Super Komputer Opta Prediksi 8 Tim yang Lolos Perempat Final Liga Champions UEFA
Resep Bakwan Goreng Ayam Halal, Ide Takjil Gurih yang Bikin Nagih
Rosenior Siap Hadapi PSG, Duel yang Menarik di Babak 16 Besar Liga Champions
Iran Konfirmasi Kematian Pemimpin Tertinggi Negaranya, Ayatollah Ali Khamenei, Usai Serangan Gabungan AS‑Israel
Cedera Frenkie de Jong, Barcelona Hadapi Tantangan Besar!
