Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Desember 2025, 00.59 WIB

Potensi Klaim Asuransi Properti hingga Kendaraan Bermotor di Wilayah Bencana Aceh, Sumbar dan Sumut Ditaksir Hampir Rp 1 Triliun

Penampakan wilayah terdampak banjir di Sumatera. (Istimewa) - Image

Penampakan wilayah terdampak banjir di Sumatera. (Istimewa)

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa potensi klaim asuransi di wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut) tercatat sebesar Rp 967 miliar atau hampir mencapai Rp 1 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa angka tersebut terdiri dari klaim asuransi properti hingga kendaraan bermotor yang berasal dari 39 perusahaan asuransi di tanah air.

Di luar dari itu, terdapat pula eksposur untuk asuransi barang milik negara pada daerah terdampak yang nilainya diproyeksi mencapai Rp 400 miliar.

"Potensi klaim yang terdata dari 39 perusahaan asuransi, khususnya pada property damage, adalah sebesar Rp 492,53 miliar dan kerusakan kendaraan dan motor sebesar Rp 74,50 miliar," kata Ogi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (11/12).

Lebih lanjut, dia membeberkan terkait terjadinya bencana di beberapa wilayah Sumatra, pihaknya meminta kepada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk melakukan percepatan dan penyederhanaan proses pembayaran klaim asuransi.

"Saat ini juga telah meminta industri asuransi melakukan pendataan awal atas kerugian di wilayah bencana yang masuk dalam cakupan pertanggungan asuransi, baik dari sisi pertanggungan asuransi umum maupun asuransi jiwa," bebernya.

Sementara untuk asuransi jiwa, kata Ogi, sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pemantauan. Hal ini sejalan dengan kebijakan restrukturasi yang ditetapkan oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan bagi debitur terdampak bencana.

Maka, lanjutnya, kualitas kredit atau pembiayaan akan tetap dipertahankan sehingga klaim kepada perusahaan asuransi atau penjaminan tidak langsung timbul.

"Namun perusahaan asuransi umum dan penjaminan akan tetap diwajibkan untuk menyiapkan pencadangan atas potensi risiko gagal bayar untuk memastikan kemampuan pembayaran klaim ke depan," jelasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore