Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Desember 2025, 23.20 WIB

OJK Minta Bank Blokir 30.392 Rekening Terkait Judol Per November 2025

Ilustrasi rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan menutup akses rekening yang terkait dengan judi online. (Istimewa) - Image

Ilustrasi rekening bank. Otoritas Jasa Keuangan meminta perbankan menutup akses rekening yang terkait dengan judi online. (Istimewa)

JawaPos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening terkait judi online alias Judol per November 2025. Angka tersebut tercatat meningkat dibandingkan sebelumnya pada Oktober 2025 sebanyak 27.395 rekening. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan langkah itu merupakan bagian dari perlindungan konsumen dan penegakan ketentuan perbankan. Serta dilakukan sebagai upaya pemberantasan aktivitas ilegal yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. 

"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 30.392 rekening, yang sebelumnya adalah sebesar 29.906 rekening,” ungkap Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring, Jumat (11/12). 

Lebih lanjut, dia memastikan bahwa permintaan pemblokiran ini dilakukan sejalan dengan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Kemudian, juga diminta usai OJK melakukan pengembangan dengan mencocokan dengan nomor identitas kependudukan para pemilik akun. Itu sebabnya, ia pun meminta agar perbankan terus melakukan proses uji tuntas yang jauh lebih mendalam berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. 

"Atas laporan tersebut meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence atau EDD," tukasnya. 

Di sisi lain, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kuartal III-2025, nilai transaksi judol tercatat mencapai Rp 155 triliun. Angka itu diklaim menurun 57 persen dibandingkan total transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp 359 triliun. 

Penurunan juga disebutkannya terjadi pada jumlah dana deposit pemain judi online. Tahun lalu, nilai deposit masyarakat mencapai Rp 51 triliun, sedangkan hingga kuartal III tahun ini menyentuh angka Rp 24,9 triliun atau turun lebih dari 45 persen. 

Selain itu, jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, yang menjadi kelompok paling rentan, juga menurun tajam. Dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dengan kategori penghasilan rendah sudah berkurang 67,92 persen.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore