Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 November 2025, 01.32 WIB

Pemerintah Siapkan Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih Via Agrinas Pakai Dana Desa Capai Rp 40 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Istimewa)

JawaPos.com–Pemerintah memastikan skema pembiayaan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih akan berjalan tanpa hambatan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penyaluran kredit oleh bank-bank Himbara kepada Agrinas Pangan untuk pembangunan koperasi desa merah putih akan dijamin melalui dana desa. 

Purbaya menjelaskan bahwa Agrinas akan menjadi pihak yang mengajukan pinjaman langsung ke Himbara untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Sementara pemerintah menjamin kewajiban pembayarannya lewat alokasi dana desa dengan nilai mencapai Rp 40 triliun per tahun. 

Agrinas pinjam ke Himbara. Nanti setiap tahun, pemerintah cicil Rp 40 triliun atau lebih (pakai dana desa) untuk pembayaran pinjaman (Kopdes) tadi, setiap tahun selama 6 tahun ke depan,” ujar Purbaya kepada awak media usai Run For Good Jurnalism di Car Free Day Jakarta, Minggu (16/11). 

Dengan mekanisme tersebut, dia menegaskan bahwa pihak perbankan tidak akan menanggung risiko besar karena seluruh pembiayaan dijamin pemerintah.  Skema ini diharapkan memastikan pembangunan Kopdes Merah Putih berjalan sesuai target, sekaligus memberi kepastian bagi perbankan dalam menyalurkan kredit dalam jumlah besar. 

“Jadi pinjamannya secure (aman), perbankan enggak menghadapi risiko yang signifikan. Karena terjamin pinjamannya,” tukas Purbaya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum bagi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih untuk melakukan pinjaman ke perbankan. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Di dalam pasal 5 aturan itu disebutkan bahwa skema pinjaman dilakukan dengan plafon pinjaman paling banyak diberikan sebesar Rp 3 miliar untuk setiap Kopdes Merah Putih. 

Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman ditetapkan sebesar 6 persen per tahun, dengan jangka waktu atau tenor pinjaman paling lama 72 bulan atau 6 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore