Logo JawaPos
Author avatar - Image
25 Oktober 2025, 01.14 WIB

Koperasi dan UMKM Dapat Prioritas Kelola Tambang, Pemerintah Pastikan Manfaatnya untuk Rakyat Daerah

Ilustrasi pengelolaan tambang. Pemerintah resmi membuka peluang bagi rakyat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pengelolaan tambang. Pemerintah resmi membuka peluang bagi rakyat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah resmi membuka peluang bagi rakyat untuk ikut mengelola tambang melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025. Kebijakan ini memberikan prioritas bagi koperasi, pelaku usaha kecil menengah (UMKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mendapatkan izin tambang. Langkah ini diharapkan membuka akses kesejahteraan bagi masyarakat lokal sekaligus memperkuat tata kelola tambang yang tertib dan berwawasan lingkungan.

Langkah ini menjadi bagian dari konsep “tambang pro-rakyat” yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan membuka akses kepada koperasi dan UMKM, pemerintah ingin memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia tidak hanya dikelola oleh perusahaan besar, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi bagi warga di sekitar wilayah pertambangan.

Kebijakan baru ini menetapkan koperasi, pelaku usaha kecil-menengah, dan organisasi keagamaan sebagai prioritas utama pengelolaan wilayah tambang. Persyaratan izin disusun agar mudah diakses oleh pelaku usaha skala kecil, khususnya yang berasal dari daerah tempat tambang berada. Pemerintah berharap langkah ini mempercepat pemerataan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru di sektor pertambangan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) teknis yang kini tengah disusun. “Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun Permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP secara prioritas. Tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi,” kata Bahlil di Jakarta.

Menurut Bahlil, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan arahan Presiden agar manfaat tambang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat setempat. “Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat tidak mengabaikan aspek teknis dan lingkungan. Setiap pihak yang terlibat wajib memenuhi syarat administratif, rencana kerja, jaminan reklamasi, dan standar lingkungan. Regulasi turunan yang sedang disusun akan mengatur mekanisme verifikasi legalitas, keanggotaan koperasi, hingga kemampuan teknis pengelolaan tambang.

Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah juga memperketat penegakan hukum untuk menertibkan tambang ilegal. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menyatakan akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.

“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae.

Sebagai bentuk keseriusan, Kementerian ESDM pada September lalu menangguhkan operasional 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (jamrek). Kewajiban ini penting untuk menjamin pemulihan lahan pascatambang agar kegiatan pertambangan tetap memperhatikan aspek ekologis.
Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat di antaranya sudah diizinkan beroperasi setelah memenuhi syarat jamrek. Pemerintah memberi batas waktu 60 hari bagi perusahaan lain untuk melengkapi kewajiban, atau izin mereka bisa dicabut.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang mempertegas prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan.

Melalui kebijakan afirmatif ini, pemerintah ingin memastikan agar masyarakat daerah penghasil tambang benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alamnya. Dengan pengaturan yang sederhana tapi tetap memperhatikan aspek teknis, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemerataan ekonomi nasional dan menciptakan pertambangan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore