ICS 2 Uni Eropa Untuk Jalur Darat dan Kereta Api Diterapkan pada 1 April 2025
Mulai 1 April 2025, perusahaan angkutan darat dan kereta api harus memberikan data barang yang dikirim menuju atau melalui Uni Eropa sebelum kedatangan, melalui ENS yang lengkap. (Istimewa)