Logo JawaPos
 - Image
12 Juni 2021, 22.02 WIB

Penjelasan Kemenkeu Soal RUU PPN yang Sepotong-sepotong

Pedagang sembako menata barang dagangan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 - Image

Pedagang sembako menata barang dagangan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore