Libur Nataru 2024/2025: Polisi Larang Angkutan Barang Masuk Tol Mulai 21 Desember, Cek Aturan Lainnya
ILUSTRASI. Pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai Rabu (7/2) pukul 16.00 sampai dengan hari Minggu (11/2). (Dok. Jawa Pos)