Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 21.38 WIB

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Diproses Bareskrim dan Propam Polri

Ilustrasi narkoba. Antara - Image

Ilustrasi narkoba. Antara

JawaPos.com - Kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) kini diusut oleh Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.

Mabes Polri turun tangan karena mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terlibat sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir membenarkan bahwa Mabes Polri memproses dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik yang melibatkan Didik.

Keterangan itu sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh Polda NTB kepada awak media.

”Benar (AKBP Didik diproses oleh Mabes Polri),” ungkap dia saat dikonfirmasi pada Jumat (13/2).

Tak hanya kepala Divisi Humas Polri, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso juga menyampaikan hal serupa.

Dia memastikan bahwa Didik kini tengah menjalani proses hukum di Jakarta. Persisnya di Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.

”Iya, kami tarik ke Mabes Polri (penanganan kasusnya). (Dugaan pelanggaran) etik di Propam, pidana di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” terang dia.

Dikutip dari pemberitaan dari Lombok Post (Jawa Pos Group) pada Jumat (13/2), Didik disinyalir sudah ditahan oleh Mabes Polri.

Penahanan itu diduga kuat karena perwira menengah dengan dua kembang di pundak tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Kota Bima.

”Sudah nonaktif (dari jabatan kapolres Bima),” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Sebagai pengganti AKBP Didik, Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan menduduki kursi kapolres Bima Kota.

Catur merupakan pejabat Polda NTB yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

”Ya (benar), Catur yang gantikan,” ucap Kholid.

Berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda NTB, Kholid memastikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore