Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 05.44 WIB

Terseret Kasus Peredaran Gelap Narkoba, Polda NTB Copot Kapolres Bima Kota dari Jabatannya

ILUSTRASI: Polri - Image

ILUSTRASI: Polri

JawaPos.com - Kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang melibatkan beberapa pejabat di Polres Bima Kota memaksa Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas. AKBP Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya bertugas sebagai kapolres Bima Kota sudah dicopot dari jabatannya.

Merujuk pemberitaan dari Lombok Post (Jawa Pos Group) pada Kamis (12/2), AKBP Didik disinyalir sudah ditahan oleh Mabes Polri. Penahanan itu diduga kuat lantaran perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Kota Bima.

”Sudah non aktif (dari jabatan kapolres Bima,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid.

Untuk sementara, kursi yang ditinggalkan oleh AKBP Didik digantikan AKBP Catur Erwin Setiawan. Catur adalah pejabat Polda NTB yang sehari-hari mengemban tugas sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

”Ya (benar), Catur yang gantikan,” kata Kholid.

Berkaitan dengan kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani oleh Polda NTB, dia menyampaikan bahwa proses pendalaman masih berlangsung. Menurut dia, proses hukum kini bukan hanya dilakukan oleh Polda NTB, melainkan sudah turut ditangani Mabes Polri.

”Kini penyidik sudah ke Mabes (Polri), memeriksa yang bersangkutan (AKBP Didik),” imbuhnya.

AKBP Didik disinyalir terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Kota Bima. Diduga perwira menengah yang pernah bertugas sebagai kapolres Lombok Utara tersebut juga menerima uang Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Peran Didik terungkap setelah penyidik Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda NTB mengamankan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dalam kasus itu, Malaungi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia bahkan sudah dipecat dari institusi Polri. Penyidik menjerat Malaungi menggunakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Maulaungi ditangkap oleh Polda NTB pada Selasa lalu (3/2). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan atas kasus narkoba yang melibatkan Bripka Karol dan istrinya berinisial N. Di Polres Bima Kota, Bripka Karol adalah anak buah Maulaungi. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.

Selain Maulangi, Karol, dan perempuan berinisial N. Polda NTB juga sudah menangkap dua orang lainnya. Keduanya adalah orang dekat Karol dan N. Menurut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkona) Polda NTB Kombes Roman Smaradhana Elhaj, mereka ditangkap di wilayah hukum Polres Bima Kota. Penangkapan itu dilakukan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan Karol, istri, dan rekan-rekannya, petugas kepolisian mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat bruto 35,76 gram dan uang tunai Rp 88,8 juta yang diduga uang hasil transaksi narkoba. Malaungi sebagai atasan Karol diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan anak buahnya tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore