Logo JawaPos
Author avatar - Image
13 Februari 2026, 04.40 WIB

Sidang Korupsi Kredit Sritex, Saksi Ungkap Namanya 'Dipinjam' Tapi Tidak Pernah Dilibatkan Bekerja

6 saksi dihadirkan di sidang lanjutan kasus korupsi kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang (Istimewa) - Image

6 saksi dihadirkan di sidang lanjutan kasus korupsi kredit macet PT Sritex di Pengadilan Negeri Semarang (Istimewa)

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi kredit macet PT Sritex di Bank DKI. Sidang kali ini diagendakan dengan mendengar keterangan 6 saksi dari sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Sritex.
 
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Heru Laksono (PT Santoso Abadi Makmur/SAM), Juanda Cahyadi Hartono (Direktur PT Sari Warna Asli/SWA), Andre Ryan Setiawan (Manajer Keuangan PT SWA), Agus Dwi Wahyono (Staf Keuangan PT SWA), Yefta Bagus Setiawan (Akuntansi PT Senang Kharisma Textile), serta Stevanus Eliza Raya (Manager Accounting PT Rayon Utama Makmur/RUM).
 
Dalam persidangan para saksi menyatakan tidak mengetahui penggunaan nama maupun dokumen perusahaan mereka dalam proses pencairan kredit Bank DKI. Bahkan saksi Heru mengaku hanya dijadikan komisaris di PT SAM oleh Kristanto tapi tidak pernah terlibat dalam aktivitas perusahaan.
 
“Saya hanya dipinjam nama, tidak pernah bekerja di sana dan tidak mengetahui adanya invoice ataupun proses kredit ke Bank DKI,” kata Heru dalam persidangan, Kamis (12/2).
 
 
Sedangkan saksi lainnya, Stevanus mengungkap, ada pencatatan pembayaran uang muka pembelian serat rayon senilai USD 13.619.885 tanpa arus kas riil. Pencatatan tersebut disebut dilakukan atas arahan pihak tertentu agar laporan keuangan terlihat lebih baik.
 
“Pencatatan itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya karena tidak ada arus kas nyata,” ujar Stevanus.
 
Tiga saksi dari PT SWA juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya invoice perusahaan mereka yang digunakan sebagai underlying pencairan kredit. Selain itu, mereka menyampaikan bahwa keuangan PT SWA tidak pernah dikonsolidasikan dengan Sritex.
 
Oleh karena itu, PT SWA tidak mengetahui adanya permintaan blanko invoice kosong yang disebut-sebut digunakan dalam proses tersebut. Selain itu, saksi menyebut telah terjadi penggelembungan aset untuk memperoleh fasilitas kredit perbankan. 
 
“Kami tidak mengetahui invoice yang digunakan untuk pencairan kredit, termasuk proses verifikasi maupun auditnya,” kata Andre Ryan.
 
Saksi menyatakan, penerbitan invoice dilakukan oleh pihak lain yang tidak diketahuinya. Selain itu, saksi menduga ada manupulasi pencatatan keuangan.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore