Logo JawaPos
Author avatar - Image
12 Februari 2026, 00.59 WIB

Heboh Dua Selebgram Makassar Diduga Salah Gunakan Whip Pink, Netizen Komak Mention Polisi

Diduga selebgram berinisial P dan C sedang menghirup whip pink. (Instagram @makassar_iinpo) - Image

Diduga selebgram berinisial P dan C sedang menghirup whip pink. (Instagram @makassar_iinpo)

JawaPos.com - Penyalahgunaan Nitrous Oxide pada kemasan bermerk Whip Pink bikin heboh netizen di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pasca akun media sosial @makassar_iinpo mengunggah sebuah video. Pada kolom komentar unggahan tersebut, warganet ramai-ramai menandai akun aparat kepolisian agar pelaku penyalahgunaan diproses.

Dikutip dari pemberitaan Fajar pada Rabu (11/2), pelaku penyalahgunaan Nitrous Oxide tersebut diduga adalah selebgram di Makassar. Kedua selebgram dalam video yang kini viral itu disebut berinisial P dan C. Mereka tampak bersama beberapa orang lain di sebuah ruangan yang belum diketahui lokasi dan tempat kejadiannya.

Meski tidak jelas, mereka tampak menghirup gas dari tabung berwarna pink. Tabung yang ramai diperbincangkan itu diduga Whip Pink. Pada salah satu potongan video, seorang selebgram terlihat berdiri santai sambil memegang kemasan tersebut. Sedangkan seorang lainnya tampak menghirup udara. Pada potre lain yang dibagikan, beberapa orang terlihat berada di dalam sebuah kamar.

Viralnya video itu membuat warganet ramai-ramai menandai akun resmi milik aparat kepolisian. Mereka aparat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Nitrous Oxide tersebut. Sontak nama selebgram P dan C pun menjadi bahan perbincangan warganet. Salah satu yang mengomentari unggahan tersebut adalah komika Kiky Saputri.

”Ini udah meresahkan banget, kayaknya udah harus masuk ke daftar barang terlarang deh benda ini,” tulis Kiky melalui akun Instagram @kikysaputrii.

Tidak hanya berkomentar, Kiky turut melakukan tagging pada akun @bpom_ri milik BPOM dan akun @divisihumaspolri milik Divhumas Polri.

Dari komentar Kiky, warganet kemudian membalas dengan ungkapan setuju. Mereka sepakat dengan komentar Kiky. Pemilik akun @_fuadzkrl bahkan turut me-mention akun @polda_sulsel yang dikelola oleh Polda Sulsel.

”Saya tunggu pengembangannya @polda_sulsel,” tulis akun tersebut.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyoroti persebaran Nitrous Oxide atau N20 di Indonesia. Meski belum termasuk dalam salah satu jenis narkotika, namun penyalahgunaan gas tersebut berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam nyawa.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa (27/1), Kepala Badan Narkotika Nasional Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa tidak sulit untuk memperoleh gas tersebut. Tidak heran, kini penyalahgunaan Nitrous Oxide menjadi salah satu tren di kalangan anak muda.

”Tren itu marak karena gas tersebut mudah didapat,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut.

Berdasar informasi yang diperoleh BNN, praktik penyalahgunaan N20 beragam. Tidak sedikit yang menggunakan gas tersebut dengan campuran alkohol. Menurut Suyudi, tindakan itu sangat berbahaya. Sebab, jika dihirup secara langsung, gas itu akan bekerja dan menyerang sistem saraf pusat pada tubuh manusia.

”Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak,” imbuhnya.

Namun demikian, sejauh ini Nitrous Oxide belum masuk dalam deretan narkotika. Suyudi menyatakan bahwa belum ada Nitrous Oxide dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Demikian pula dalam daftar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

”Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat itu karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara,” imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore