Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Februari 2026, 00.57 WIB

Sidang Lanjutan Kredit Sritex, Saksi Ungkap Tidak Ada Intervensi Direksi

4 orang saksi internal Bank DKI dihadirkan dalam sidang kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa) - Image

4 orang saksi internal Bank DKI dihadirkan dalam sidang kredit Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. (Istimewa)

JawaPos.com — Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah sedang menyidangkan perkara kredit Sritex. Dalam sidang terbaru, sebanyak empat saksi dari internal Bank DKI dihadirkan. Mereka yakni EW (Kacab Solo), FSP (Kepala Grup Administrasi Kredit atau ADK), HH (Manajer ADK), dan AN (Kadiv ADK).

Para saksi ini menyampaikan keterangan terkait proses inisiasi hingga pencairan kredit. EW menjelaskan bahwa pengajuan kredit bermula dari penerusan penawaran Kantor Cabang Solo ke grup bisnis kantor pusat (KMN). Pengajuan dilakukan setelah kunjungan lapangan (OTS) pada Juni–Agustus 2020.

“Tidak pernah ada intervensi atau kehadiran direksi, termasuk Babay Farid Wazdi dalam proses ini,” ungkap EW dalam persidangan.

EW mengungkap, pengajuan kredit ini dianggap layak diteruskan karena Sritex memiliki 10.000-20.000 karyawan. Pabrik kala itu juga tengah menjalankan proyek pembuatan masker.

Tiga saksi dari grup ADK juga mengungkap tidak adanya monitoring mendalam atas verifikasi invoice. Mereka hanya melakukan checklist administratif dan tidak pernah menerima call memo dari KMN maupun RKT, sehingga dugaan invoice palsu luput dari pemantauan.

“Kami merujuk pada ketentuan internal admin kredit, dan tidak mengetahui apakah ketentuan tersebut mencabut Pedoman Perusahaan Kredit Menengah atau tidak,” ujar saksi FSP.

Dia juga mengungkap penyebab adanya pencairan dana disaat dokumen belum diverifikasi dan tanpa laporan kendala ke komite kredit. Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh target di bagian bisnis serta target waktu RTGS.

“Kredit Sritex yang disetujui komite A2 pada Jumat, 23 Oktober 2020, dicairkan pada Senin, 26 Oktober 2020 meskipun tidak ada call memo bukti verifikasi oleh KMN,” ucap FSP.

FSP menyatakan dokumen resmi kredit adalah NK3 dan SPPK. Lalu pejabat ADK lain berinisial KI telah mendistribusikan notulensi ke KMN dan RKT. Sehingga, seluruh proses penarikan kredit berjalan dalam mekanisme internal yang terdokumentasi.

“Tidak ada satu pun keterangan saksi yang menyebutkan bahwa terdakwa (BFW) melakukan tindakan di luar kewenangan atau melampaui tugas jabatannya,” tandasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore