Dua Terdakwa Kosmetik Berbahaya Divonis 10 Bulan di PN Makassar
Dua terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik kecantikan berbahaya Agus Salim (kiri) dan Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim PN Makassar. (Darwin Fatir/Antara)